Syarat-syarat pembuatan paspor :
1. KTP
2. KK
3. Akta
kelahiran
4. Akta
nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Surat
ganti nama (bila ada)
6. Surat
keterangan WNI (bagi warga keturunan)
Di atas adalah syarat dalam pembuatan paspor baru, semua
dokumen diminta asli dan fotokopi. Untuk perpanjangan paspor kalian cukup
menambahkan paspor lama.
Urus pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor kamu
di Statement Consulting.
Contact:
Statement Consulting
G-Walk shop house W1 No.16, Citraland-Surabaya
031-57431020
www.statecons.com
0 comments:
Posting Komentar