Pages

Jumat, 16 September 2016

PEMBUATAN PASPOR DI SURABAYA


Syarat-syarat pembuatan paspor :
1.    KTP
2.    KK
3.    Akta kelahiran
4.    Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
5.    Surat ganti nama (bila ada)
6.    Surat keterangan WNI (bagi warga keturunan)

Di atas adalah syarat dalam pembuatan paspor baru, semua dokumen diminta asli dan fotokopi. Untuk perpanjangan paspor kalian cukup menambahkan paspor lama.

Urus pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor kamu di Statement Consulting.

Contact:
Statement Consulting
G-Walk shop house W1 No.16, Citraland-Surabaya
031-57431020

www.statecons.com

0 comments:

Posting Komentar